GridStar.ID-Pertanyaan seputar ganti kacamata BPJS berapa tahun sekali kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya yang belum punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS Kesehatan.
Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan.
Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.
Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu.
Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan termasuk kacamata.
Hanya saja, klaim kacamata BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan dengan cara sembarangan. Artinya, peserta tidak bisa seenaknya setiap hari ganti kacamata pakai BPJS.
Berapa lama ganti kacamata BPJS? Berapa kali bisa klaim kacamata BPJS? Berapa lama kacamata BPJS jadi? Boleh ganti kacamata BPJS berapa tahun sekali?
Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Ketentuan mengenai batas rentang waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan penting diketahui. Berikut ulasannya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.Peserta BPJS Kesehatan tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Karena itu, jika sudah pernah punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS, sebaiknya jaga baik-baik kacamata tersebut.
Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Status Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Sini
Selain itu, klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asal sesuai plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut perincian biaya kacamata yang ditanggung BPJS untuk setiap kelas kepesertaannya:
- Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000
- Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000
- Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000
Cara Klaim kacamata Gratis Dari BPJS
Adapun cara klaim kacamata BPJS 2022 adalah sebagai berikut:- Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
- Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
(*)