BPJS Checking, Cek Syarat dan Aturan Bayar Denda Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:32
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID-BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Perlu diketahui jika peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran sesuai dengan jenis kepesertaan setiap bulannya.

Apabila peserta tidak membayar iuran bulanan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara hingga tunggakan iuran tersebut dilunasi.

Tak hanya dinonaktifkan untuk sementara, peserta yang menunggak bayar iuran pun dapat dikenai denda. Bagaimana aturannya?

Aturan denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, sebenarnya peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenai denda sama sekali.

Meski begitu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presieden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuliskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Adapun denda akan diberikan kepada peserta yang dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, yang bersangkutan melakukan rawat inap.

Baca Juga: Iuran Ditanggung Pemerintah, Cek Syarat Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis Pasal 42 Ayat (5).

Hal ini mengartikan bahwa peserta yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka tidak dikenai denda BPJS Kesehatan.

Besaran denda BPJS Kesehatan Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayarkan denda iuran sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 dapat diaksesdi sini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan".

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya