Iuran Ditanggung Pemerintah, Cek Syarat Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan

Senin, 26 Desember 2022 | 21:03
Kompas.com

(Ilustrasi) BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dengan mendaftar atau didaftarkan dan telah membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan bukan PBI Jaminan Kesehatan.

PBI JK merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

a. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

b. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Untuk mendapatkan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan PBI, maka peserta harus memenuhi syarat berikut ini:

a. WNI

b. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

c. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu JKP BPJS Ketengakerjaan? Simak Manfaat dan Cara Klaimnya

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber BPJS Kesehatan