GridStar.ID -Pemerintah telah membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sejak 21 Desember 2022 dan batas terakhir 6 Januari 2023.
Selama periode pendaftaran terdapat banyak pilihan instansi yang membuka rekrutmen PPPK tentunya dengan melihat latar pendidikan pelamar. Tidak hanya untuk Perguruan Tinggi, SLTA/SMA pun juga berkesempatan untuk bekerja di pemerintahan dengan status PPPK.
Namun sebelumnya, pelamar harus mendaftar akun terlebih dahulu agar bisa memilih instansi yang diinginkan sesuai tingkat pendidikannya, salah satunya pelamar lulusan SLTA/SMA.
"Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dikutip Senin (26/12).
Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, lanjut Satya, akan diumumkan oleh masing-masing instansi dengan merujuk jadwal yang telah ditetapkan BKN. Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar.
"Selengkapnya untuk mengecek ketersediaan lowongan formasi yang tersedia, calon peserta seleksi dapat mengaksesnya pada portal SSCASN BKN di menu layanan informasi," lanjutnya.
BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis ini rampung hingga Juni 2023 mendatang. Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, kata Satya, calon peserta juga diimbau hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.
Disadur dari portal SSCASN berikut instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran rekrutmen untuk lulusan SLTA/SMA:
1. Kementerian Perhubungan
2. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
5. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
6. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
7. Pemerintah Kabupaten Bangka
8. Pemerintah Kabupaten Bintan
9. Pemerintah Kabupaten Cilacap
Baca Juga: Kuliah Gratis Langsung Jadi CPNS, Simak Syarat Daftar STIS di Sini
10. Pemerintah Kabupaten Garut
11. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
12. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
13. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
14. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
15. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
16. Pemerintah Kabupaten Kuningan
17. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota
18. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
19. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
20. Pemerintah Kabupaten Natuna
21. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Baca Juga: Siapkan Diri, Berikut Formasi Lengkap CPNS 2023 yang Dibutuhkan
22. Pemerintah Kabupaten Pasuruan
23. Pemerintah Kabupaten Pinrang
24. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
25. Pemerintah Kabupaten Seruyan
26. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
27. Pemerintah Kabupaten Sukamara
28. Pemerintah Kabupaten Tana Laut
29. Pemerintah Kota Bengkulu
30. Pemerintah Kota Palangkaraya
31. Pemerintah Kota Samarinda
32. Pemerintah Kota Tasikmalaya
33. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
(*)