Cabut Gigi Gratis, BPJS Kesehatan Tanggung 9 Jenis Perawatan Gigi

Senin, 29 Januari 2024 | 14:22
Kompas

Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Ternyata bukan cuma bersihkan karang gigi loh, ada 9 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Mulai dari cabut gigi hingga tambal gigi, BPJS Kesehatan bisa melayani pengobatan dan pemeriksaan gigi dan mulut.

Wah, apa saja ya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Melansir dari Tribun Jakarta, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan atas biaya pendaftaran pasien dan administrasi lain selama proses perawatan dan pelayanan kesehatan secara gratis.

2. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis

Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi mulut dan gigi sesuai rekomendasi dokter bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Pramedikasi

Pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik atau antibiotik sebagai pereda nyeri dan infeksi atau premedikasi juga gratis.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kondisi gigi darurat untuk masalah gigi, rahang, dan gusi yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk.

5. Cabut gigi sulung

Gigi sulung atau gigi bungsu ini merupakan sekumpulan penyakit yang tumbuh pada anak sebelum digantikan gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut. Pencabutan gigi ini juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Penghitungan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.

Selanjutnya dokter akan melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.

7. Obat pasca ekstrasi

Ekstrasi adalah suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu malah baik pada gigi.

Setelah ekstrasi gigi, pasien harus diberi arahan mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstrasi.

Rasa sakit dan tidak nyaman dapat terjadi jika anestesi yang diberikan telah hilang. Untuk mengurangi rasa sakit yang dialami, obat analgesik harus diberikan sebelum rasa tidak nyaman tersebut muncul.

8. Tumpatan komposit/GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk tanggungan BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang dengan memasukan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

9. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Pelayanan kesehatan gigi ini termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). (*)

Baca Juga: Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Apa Saja ya?

Editor : optimization

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya