Angin Segar! 49.549 Formasi PPPK Kemenag 2022 Kosong Siap Diisi Pelamar, Ini Dokumen Persyaratannya

Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:02
dok.Kompas.com

Seleksi PPPK 2022

GridStar.ID - Kementerian Agama kembali membuka seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022.

Dibuka pada 21 Desember 2022 lalu, PPPK Kemenag menerima 49.549 formasi PPPK Kemenag 2022.

Ada beberapa kriteria pelamar untuk mendaftar di seleksi PPPK Kemenag 2022, yakni:

1. Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II)

Pelamar Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data BKN, memiliki kartu peserta ujian 2021, dan aktif bekerja di Kemenag hingga periode PPPK 2022.

2. Pelamar non-ASN Kemenag

Untuk pelamar non-ASN Kmeenag, adalah pelamar yang sudah mengabdi dan aktif bekerja di Kemenag hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

3. Pelamar lain

Kategori ini adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kategori pertama dan kedua.

Pelamar kategori lain wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Baca Juga: Cara Cek Formasi PPPK Teknis 2022 yang Tersedia, Akses di Portal Ini

Selain itu, perlua adanya dokumen persyaratan umum untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022 termasuk:

1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang warna merah

2. KTP/Surat keterangan dari Dukcapil/bukti identitas kependudukan lain

3. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan

4. Transkrip nilai terakhir sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan

5. Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar

6. Surat lamaran ditujukan pada Menteri Agama Republik Indonesia dengan tanda tangan dan materai Rp10.000

7. Surat pernyataan 5 poin dengan tanda tangan dan materai Rp10.000

8. Surat pernyataan bebas narkoba dengan tanda tangan dan materai Rp10.000

9. Surat pernyataan setiap pada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah dengan tanda tangan dan materai Rp10.000

10. Surat izin tertulis suami/istri/orangtua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayan NKRI dengan tanda tangan dan materai Rp10.000

Demikian 10 dokumen yang harus disiapkan untuk lamaran seleksi PPPK 2022. (*)

Baca Juga: Cek Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya