Beli Rumah DP Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat Pinjaman Uang Muka Perumahan

Jumat, 23 Desember 2022 | 15:33
dok.Tribunnews

Ilustrasi perumahan

GridStar.ID - Manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan bisa digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar DP rumah loh.

Memiliki rumah impian memang kerap kali diidamkan para pekerja.

Namun, terkadang kendala uang muka alias DP yang besar memberatkan pembelian rumah.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan untuk membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah.

Dengan biaya PUMP yang dicairkan maksimal Rp150 juta, peserta bisa langsung membayar DP rumah impian.

Namun, ada beberapa kriteria untuk mengajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan, berikut:

1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

2. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

3. Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama

4. Berlaku untuk rumah subsidi

5. Besar biaya PUMP maksimal Rp150 juta.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Mendapatkan Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

Sedangkan Syarat Pinjaman Uang Muka Perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan wajib memenuhi 8 hal berikut:

1. Menjadi peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan tertib iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan adanya surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM)

5. Aktif membayar iuran

6. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

7. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi

8. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP

9. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Mendapatkan Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya