Calon Peserta Wajib Tahu, Aturan Penambahan Nilai PPPK Teknis 2022

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:02
dok.Kompas.com

Seleksi PPPK 2022

GridStar.ID-Sebanyak 30 jenis jabatan fungsional teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat memperoleh nilai tambahan seleksi kompetensi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi dalam pengadaan PPPK tahun ini.

Disadur dalam laman resmi Kemenpan RB, daftar jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022 tentang persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Calon pelamar PPPK teknis tahun 2022 bisa mendapatkan tambahan nilai sebasar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan yang dikeluarkan tersebut.

Aturan nilai tambahan seleksi kompetensi PPPK teknis

Dituliskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Setiap pelamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Baca Juga: Angin Segar, Ini Daftar Lowongan PPPK Tenaga Teknis untuk Lulusan SMA/SMK di Kementerian

Sementara itu, bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja relevan selama minimal lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Tidak hanya syarat lamanya pengalaman di bidang kerja yang relevan, pelamar beberapa jabatan fungsional tetap diimbau untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 yang bisa diakses di sini.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com