GridStar.ID - Seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan atau penyelenggara negara biasanya akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Peserta tersebut masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Selain pekerja penerima upah, anggota keluarga mereka juga akan masuk ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Menurut BPJS Kesehatan, berikut ini anggota keluarga yang akan ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah.
Anggota keluarga meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 orang.
Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
b. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Anggota keluarga lain meliputi anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta pekerja penerima upah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
a. PPU Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja atau pensiunan: 1%
b. PPU Non Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja atau pensiunan: 1% (*)