Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Klaim Alat Bantu Dengar yang Dijamin BPJS Kesehatan

Jumat, 23 Desember 2022 | 15:01
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan serta jaminan kesehatan untuk para pesertanya.

Selain itu BPJS Kesehatan juga akan memberikan jaminan untuk beberapa alat bantu kesehatan.

Salah satu alat bantu kesehatan yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar.

Pastinya ada syarat dan ketentuan sendiri untuk bisa melakukan klaim alat bantu dengar tersebut.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan alat bantu dengar:

1. Pelayanan alat bantu dengar (hearing aid) diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT serta merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun atas indikasi medis dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- per peserta tanpa membedakan satu/dua telinga.

3. Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian alat bantu dengar (hearing aid) oleh sebab apapun (perubahan ukuran, hilang, rusak dan sebab lain) maka BPJS Kesehatan tidak menjamin

4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan/atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan RJTL;

5. Peserta mengurus keabsahan administrasi alat bantu dengar (hearing aid) di FKRTL dengan membawa lembar salinan SEP RJTL dan resep alat bantu dengar (hearing aid);

Baca Juga: Angin Segar, Ini Daftar Lowongan PPPK Tenaga Teknis untuk Lulusan SMA/SMK di Kementerian

6. Peserta mengambil alat bantu dengar (hearing aid) pada Faskes atau Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP RJTL, resep alat bantu dengar (hearing aid) dan bukti keabsahan administrasi.

7. Petugas FKRTL atau Optik melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada Peserta

BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat bantu kesehatan seperti:

1. Kacamata

2. Alat bantu dengar (hearing aid)

3. Protesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan)

4. Protesa gigi/gigi palsu

5. Korset Tulang Belakang (Corset)

6. Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace)

7. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya