BPJS Checking, Cek Syarat Mendapatkan Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

Jumat, 23 Desember 2022 | 11:32
Kompas

Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Checking, layanan dan jaminan kesehatan akan diberikan untuk peserta dari BPJS kesehatan.

Selain itu, peserta juga bisa mengajukan klaim terhadap alat-alat bantu kesehatan.

Beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain:

1. Kacamata

2. Alat bantu dengar (hearing aid)

3. Protesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan)

4. Protesa gigi/gigi palsu

5. Korset Tulang Belakang (Corset)

6. Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace)

7. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dalam daftar tersebut, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk klaim gigi palsu/protesa gigi.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan klaim gigi palsu?

Berikut ini syarat dan ketetuan yang harus dipenuhi:

1. Pelayanan protesa gigi hanya diberikan atas rekomendasi dokter gigi pada FKTP atau dokter gigi spesialis prostodonsia pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Pada FKTP yang tidak memiliki dokter gigi/ jejaring dokter gigi, maka diprioritaskan melakukan rujukan horizontal antar FKTP.

3. Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama dengan total besaran maksimal Rp. 1.000.000,00.

Dalam hal diperlukan pelayanan protesa gigi pada episode berbeda dalam periode 2 (dua) tahun maka berlaku ketentuan suplesi.

Adapun besaran nilai bantuan alat kesehatan protesa gigi adalah sebagai berikut:

a. Full protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000,00 (Masing masing rahang maksimal Rp. 500.000,00)

b. Rincian per rahang adalah:

- 1 - 8 gigi: Rp. 250.000,-

- 9 - 16 gigi: Rp. 500.000,-

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

4. Apabila penjaminan alat protesa gigi melibatkan elemen gigi yang sudah pernah diberikan bantuan dalam kurun waktu kurang dari 2 (dua) tahun maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan

5. Apabila sebelum 2 tahun diperlukan penggantian protesa gigi oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin (*)

Editor : Hinggar

Sumber : BPJS Kesehatan

Baca Lainnya