GridStar.ID - Para pelaku usaha, perlu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diperlukan agar pekerja bisa terjamin serta bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa dikenai sanksi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.
"Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (03/10).
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
Oleh karena itu, para pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
2. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
3. Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
4. NPWP Perusahaan
5. KTP Pemilik Perusahaan
6. KTP Tenaga Kerja
7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
(*)