Hari Migran Intenasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan 'Kado' Kemudahan Bagi PMI Klaim Manfaat Melalui Fitur e-Klaim

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:31
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan oleh masyarakat yang menjadi pesertanya.

Selain pekerja formal yang bekerja di sebuah perusahaan, pekerja informal juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat manfaat dari program yang diberikan.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih lagi, menyambut hari migran internasional, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan klaim untuk peserta Pekerja Migran Indonesia melalui fitur terbarunya, electronic claim (E-klaim).

Kado tersebut BPJS Ketenagakerjaan berikan dalam menyambut Hari Migran Internasional yang jatuh setiap 18 Desember dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-45 BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, fitur E-Klaim dapat digunakan PMI untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di mana dan kapan saja.

“Dengan adanya layanan ini manfaat bagi PMI dapat langsung dirasakan bahkan sebelum PMI pulang kembali ke Indonesia,” kata Roswita Nilakurnia saat acara "Kumpul Bareng PMI" di Jakarta, Kamis (15/12/2022) dalam rangka menyambut Hari Migran Internasional sekaligus perayaan HUT Ke-45 BPJS Ketenagakerjaan.

Selain dapat digunakan oleh peserta, Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa fitur E-Klaim bisa juga digunakan ahli waris atau instansi terkait dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Setelah mengakses itu, pengguna tinggal memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami.

Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif.

Baca Juga: Berbasis Syariah, Inilah yang Membedakan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh dengan Daerah Lainnya

Setelah itu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim serta akhiri seluruh proses dengan klik menu submit dan akan langsung ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Adanya terobosan layanan klaim online PMI merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta,” ungkap Roswita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2022).

Acara yang bertujuan untuk mengoptimalkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI ini dibuka langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo serta diikuti 119 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Cirebon yang akan bekerja di Malaysia.

Acara ini juga diikuti para pemangku kepentingan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Social Security (Socso) Malaysia.

Adapun kegiatan "Kumpul Bareng PMI" diselenggarakan dengan nuansa taman yang menggambarkan tempat PMI biasa berkumpul untuk bersilaturahmi di negara penempatan.

Anggoro mengatakan bahwa kegiatan “Kumpul Bareng PMI” dapat menjadi ajang untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.

Selain itu, kata dia, "Kumpul Bareng PMI" juga diharapkan dapat menjadi forum bagi PMI untuk meningkatkan kesadaran hak-hak pekerja migran, termasuk pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Suhartono memberikan sambutan sekaligus sosialisasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para CPMI.

Lalu juga ada Kasubdit Kawasan I Direktorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Yudhi Ardian.

Di kesempatan ini, ia mengajak para CPMI/PMI untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan kantor perwakilan dan pemerintah di negara tujuan, serta tidak segan untuk meminta bantuan jika diperlukan.

Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

PMI dapat JKK dan JKM Seperti diketahui bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mereka akan mendapatkan dua jamiman itu dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp 370.000.

Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 per bulan.

Manfaat yang diperoleh sangat lengkap, diantaranya mulai perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau di tempatkan senilai Rp 7,5 juta, santunan kematian Rp 85 juta, serta beasiswa pendidikan bagi anak PMI dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk dua orang anak.

Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Pada kesempatan tersebut, terjalin pula kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank terkait rencana penyediaan layanan perbankan.

Dengan kerja sama ini, memungkinkan para PMI dapat melakukan penarikan dana di negara penempatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya