GridStar.ID - Kabar baik, BPJS Kesehatan akan menanggung gangguan gagal ginjal akut.
Gagal ginjal akut memerlukan penanganan cuci darah.
Penanganan ini akan ditanggung BPJS Kesehatan yang memerlukan rujukan ke rumah sakit.
Bahkan, obat-obatan dari luar negeri dan pemeriksaan laboratorium bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Melansir dari Kompas.com, begini penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
"Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah," ujar Iqbal, Minggu, (23/10/2022).
Namun, hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur.
Peserta perlu meminta faskes 1 sebelum bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit.
"Dokter yang menilai. Ada permenkes yang mengatur," sambung Iqbal.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan mengungkap gangguan ginjal akut ditanggung BPJS.
"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien.
Kalau peserta BPJS pasti ditanggung.
Baca Juga: Berbasis Syariah, Inilah yang Membedakan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh dengan Daerah Lainnya
Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," imbuhnya.
Dokter Lies Dina Liastuti, Direktur Utama RSCM mengungkap rumah sakit tidak membebankan biaya perawatan, obat-obatan, dan laboratorium dari luar.
"Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge pada pasien.
Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani," ujar Lies.
Apa itu hemodialisa?
Hemodialisa atau hemodialisis merupakan terapi cuci darah.
Terapi ini dilakukan oleh pengidap masalah ginjal yang organ ginjalnya sudah tidak berfungsi dengan baik.
Melansir dari TribunKesehatan, hemodialisa adalah cara menggantikan peran ginjal ketika organ ginja tidak lagi mampu bekerja efektif.
Gejala gagal ginjal meliputi mual, kelelahan, tingginya tekanan darah, atau pembengkakan pada tungkai.(*)
Baca Juga: Ingin Ajukan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan