jkp
GridStar.ID - Pekerja dalam sebuah perusahaan seharusnya terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting didapatkan karena akan mempengaruhi keberlangsungan hidup mereka setelah lepas atau tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan.
Salah satu program yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah keluar dari pekerjaan adalah JKP.
Peserta bisa mendapatkan program JKP jika memenuhi iuran program paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Salah satu manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.
Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Baca Juga: Berbasis Syariah, Inilah yang Membedakan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh dengan Daerah Lainnya
Hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Berikut ini cara mencairkan dana JKP
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.
Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri. (*)