GridStar.ID - Tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2023.
Berikut tarif iuran BPJS kesehatan sesuai kategori pada tahun 2023.
Pertengahan tahun 2022 BPJS mengalami perubahan tentang sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Perubahan yang dimaksud yaitu penghapusan kelas yang selama ini berlaku seperti Kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan yang dimaksud untuk merubah sistem iuran perbulan yang menghilangkan sistem kelas dan membuat penyesuaian baru di BPJS Kesehatan.
Adapun perubahan yang dimaksud menerapkan iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan sistem kelas Rawat Inap standar (KRIS).
Dengan adanya hal tersebut maka penting untuk kita mengetahui seberapa besar iuran BPJS Kesehatan ditahun 2023 mendatang sekaligus bagaimana caranya untuk masyarakat dapat mengakses atau ikut bergabung di BPJS Kesehatan.
Dikutip dari situs resmi BPSJ, Diketahui bahawa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dalam keterangannya bahwa ditahun 2023 mendatang tidak akan ada kenaikan tarif atau iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Budi Gunadi hal tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo ketika mengadakan rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI.
"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujar Budi Sabtu 17 Desember 2022.
Baca Juga: BPJS Checking, Layanan Telemedicine Terbaru dari Aplikasi Mobile JKN
Terkait iuran BPJS Kesehatan 2023 juga Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Masih mengenai iuran BPJS Kesehatan sementara kepesertaan BPJS ditentukan dalam 3 kategori yaitu PPU, PBPU atau PBI.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.
Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
(*)