Apa Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Selasa, 20 Desember 2022 | 13:31
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Apakah kecelakaan lalu lintas dapat menggunakan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memiliki banyak layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Salah satunya adalah korban kecelakaan lalu lintas.

Melansir laman indonesiabaik.id, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung.

Ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS.

Lantas, jenis kecelakaan apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan.

Ada juga beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Sebagai informasi, kecelakaan tunggal artinya kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.

Baca Juga: BPJS Checking, Layanan Telemedicine Terbaru dari Aplikasi Mobile JKN

Contohnya adalah menabrak pembatas jalan, terjatuh karena jalanan licin, dan lain sebagainya.

Yang harus diperhatikan, kecelakaan tunggal tidak diakibatkan oleh pengaruh alkohol atau kelalaian lain seperti mengebut.

Lalu, apakah ada yang tidak ditanggung?

BPJS Kesehatan rupanya tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Kecelakaan kerja2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian3. Kecelakaan lalu lintas ganda.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Terakhir, kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya