Mudahkan Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim, Apa Itu?

Jumat, 16 Desember 2022 | 13:32
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Berbagai macam jaminan sosial diberikan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada warga negara Indonesia.

Selain karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, para pekerja serabutan dan buruh harian lepas juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu saja, pekerja migran Indonesia (PMI) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah meluncurkan fitur baru bernama electronic Klaim yang akan memudahkan para pekerja migran.

Fitur ini bisa digunakan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di mana pun dan kapan pun.

Peluncuran e-Klaim dilakukan guna merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, fitur tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedepankan pelayanan optimal bagi seluruh peserta.

“Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Kesehatan," tutur Anggoro, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (15/12/2022).

Hal tersebut dikatakan Anggoro saat peluncuran fitur e-Klaim di hadapan 150 calon PMI pada kegiatan bertajuk “Kumpul Bareng PMI” beberapa waktu lalu.

Menurutnya, e-Klaim menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi PMI.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Manfaat yang Didapat?

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga selalu memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan, fitur e-Klaim dapat diakses oleh peserta, ahli waris, atau instansi terkait dengan cara mengakses laman berikut.

“Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami.

Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif.

Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit,” ujar Roswita.

Sebagai informasi, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia selama bekerja di negara penempatan hingga kembali ke kampung halaman dengan iurang yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 370.000.

PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 per bulan.

Adapun manfaat yang diperoleh sangat lengkap, antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai Rp 7,5 juta, dan santunan kematian sebesar Rp 58 juta.

Lalu, anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk dua orang anak.

Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Jangan Panik, Cek di Web Resminya

Dengan besarnya manfaat yang diberikan, Anggoro mengimbau seluruh PMI untuk memastikan diri terdaftar secara legal agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Beragam kemudahan yang kami berikan ini merupakan bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, di mana pun mereka bekerja.

“Dengan demikian mereka dapat fokus dalam bekerja dan terbebas dari rasa cemas apabila terjadi risiko. Hal ini sejalan dengan kampanye yang sedang kami galakkan yaitu kerja keras bebas cemas,” kata Anggoro.

Sebagai informasi, pada kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan MNC Bank menyediakan layanan perbankan bagi PMI.

Dengan demikian, mereka bisa melakukan penarikan dana di negara penempatan.

Direktur Utama (Dirut) PT MNC Kapital Indonesia Tbk Yudi Hamka memberikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pihaknya.

"Dengan (kepercayaan) ini, MNC Bank bisa mengakomodasi pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya