Status Kartu BPJS Kesehatan Penangguhan Pembayaran, Ini Cara Atasinya

Rabu, 10 Januari 2024 | 10:32
Kompas

Kartu BPJS Kesehatan penangguhan pembayaran

GridStar.ID -Kenapa kartu BPJS Kesehatan statusnya penangguhan pembayaran?

Melansir GridFame.ID, ada beberapa penyebab kenapa status BPJS penangguhan pembayaran muncul.

Memang status tidak aktif penangguhan pembayaran mayoritas dijumpai pada akun yang belum melunasi iuran bulanan, namun ada pula penyebab lainnya.

Arti penangguhan adalah pembayaran ditunda sepenuhnya ataupun sebagian dengan alasan keuangan.

Pada BPJS apabila peserta ditangguhkan masih bisa diatasi selama pengguna memenuhi persyaratan dan bersedia membayar tagihannya.

Perlu diketahui saat status yang muncul nonaktif maka kartu kalian tidak akan dapat dipakai.

Ciri-ciri akun ditangguhkan adalah tampil tulisan merah PENANGGUHAN PESERTA.

Selain itu jika membuka Mobile JKN maka akun kamu akan ditandai dengan ikon bulat silang berwarna merah pada bagian kanan.

Kenapa Status BPJS Penangguhan Pembayaran?

Penangguhan pembayaran memang akan menyulitkan kalian ketika membutuhkan untuk berobat ataupun rawat inap.

Baca Juga: Terapi Wicara Termasuk, Ini Daftar Rehabilitasi Medik yang DItanggung BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa penyebab umum mengapa tampil penangguhan pembayaran BPJS bisa jadi dari iuran, sistem, perubahan data atupun faktor lainnya sebagai berikut.

  1. Belum melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS atau menunggak.
  2. Adanya perubahan kepesertaan BPJS misalnya dari mandiri ataupun PBI menjadi tanggungan perusahaan.
  3. Satu anggota keluarga tidak membayar iuran sehingga seluruh akun terdaftar ditangguhkan.
  4. Merupakan akun BPJS baru dimana membutuhkan aktivasi maksimal 14 hari.
Baca Juga: Amandel hingga Kanker, Inilah Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagaimana cara mengubah status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan?

Pembayaran penangguhan BPJS Kesehatan dapat melalui gerai Indomaret atau alfamart dengan menunjukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan.

Peserta juga bisa melakukan penangguhan pembayaran melalui call center BPJS Kesehatan.

(*)

Editor : optimization

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya