Besaran Manfaat Program Jaminan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 14 Desember 2022 | 21:30
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Salah satu program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian (JKM).

Dengan program ini, keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim jika peserta yang mengikuti program tersebut meninggal dunia.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat JKM bisa diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.

Berikut ini besaran manfaat yang akan didapatkan ahli waris peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan:

1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: BPJS Checking, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dibayar Kantor atau Belum

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com