Cara Daftar PMI BPJS Ketenagakerjaan Bagi Para Imigran, Ini Manfaatnya

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:01
P3WNI Malaysia

Imigran ilegal asal Indonesia

GridStar.ID - Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Imigran (PMI).

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran, turut mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta PMI mengalami kecelakaan ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Manfaat JKK juga mencakup perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI disabilitas, santunan cacat ataupun kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak dari PMI yang cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Kemudian, JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaman.

Ada juga beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.

"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman," terang Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online

Ringkasnya, manfaat BPJAMSOSTEK yang akan diterima PMI adalah sebagai berikut:

Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000," imbuh Dian melalui pesan singkat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran"

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas