Syarat Melahirkan Tanpa Rujukan dan Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:01
Kolase Tribunnews

Syarat melahirkan pakai BPJS

GridStar.ID -Melahirkan merupakan salah satu kondisi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Apakah melahirkan di bidan dan klinik dokter bisa pakai BPJS Kesehatan?

Cek prosedur dan ketentuan BPJS untuk melahirkan 2022 berikut ini.

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.

Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal itu, termasuk terkait layanan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Aturan BPJS untuk melahirkan 2022

Saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Baca Juga:Dari Denda hingga Ancaman Pidana, Inilah Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, apa bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan?Apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan?

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Baca Juga:Cukup Pakai Aplikasi JMO, Begini Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas