GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Tak hanya mereka yang telah dewasa, anak-anak mulai bayi yang baru lahir juga bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Biasanya anak yang masih di bawah umur akan ikut dengan BPJS Kesehatan orangtuanya.
Namun bagaimana dengan anak yang sudah berusia 21 tahun?
Apakah keanggotaannya akan berhenti atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?
Seperti yang diketahui, anak yang mengikuti jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
PPU yang dimaksud terdiri atas:
- Pejabat Negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- PNS
- Prajurit Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pegawai swasta
- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa anak berusia 21 tahun dan sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.
"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:
- Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Anak usia 21 tahun masih kuliah
Sementara, jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya.
Iqbal mengatakan, pendaftaran untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJs bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Iqbal.
Sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," lanjut dia.
Syarat pendaftaran secara perorangan
Berikut syarat pendaftaran apabila Anda ingin melakukan pendaftaran secara perorangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Asli petikan SK Penerima pertama.
- Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
- Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
- Asli Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun).
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja.
Penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi.
Adapun masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAnak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?