BPJS Kesehatan Layani KDK, Orang Kaya Diminta Klaim Asuransi Swasta?

Minggu, 11 Desember 2022 | 21:00
dok.Irfan Kamil - Kompas.com

Menkes Budi Gunadi

GridStar.ID - BPJS Kesehatan untuk orang kaya tidak dibedakan dengan orang miskin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidaklah dibedakan untuk golongan kaya dan miskin.

BPJS Kesehatan yang ada saat ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, nantinya hanya merupakan layanan kebutuhan dasar kesehatan atau KDK yang disebut paket dasar yang tentu saja cakupan layanannya terbatas untuk semua jenis penyakit dasar saja.

"Ada namanya KDK itu seluruh Indonesia, mau kaya atau miskin, muda atau tua, bisa ambil itu. Nah itu gak boleh terlampau tinggi, terlampau luas coveragenya (cakupannya)," ujarnya pada Selasa, (29/11/2022).

Namun, menkes tidak merinci apa saja layanan yang dicover KDK atau paket dasar BPJS.

"Paket dasar ini harus yang sesuai dengan kemampuan dari negara. Kalau dia (negara) kasihnya terlalu tinggi, itu pasti akan defisit terus. Sekarang hitung-hitungannya itu cashnya terlalu tinggi," imbuhnya.

Dirinya lantas mengungkap pengguna BPJS yang ingin dapat pelayanan kesehatan lebih dari KDK bisa disebut dengan paket istimewa maka bisa mendapatkannya.

Namun, paket istimewa ini dapat digunakan pengguna BPJS Kesehatan golongan miskin yang akan ditanggung pemerintah, sedangkan orang kaya mendapatkan paket istimewa melalui asuransi kesehatan swasta.

Misalnya layanan penyakit kanker, BPJS bisa menanggung biaya bedah, kemoterapi, dan radioteapi.

Sedangkan layanan imunoterapi karena biayanya sangat mahal tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kedepannya, orang miskin bisa menggunakan layanan imunoterapi dengan BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah.

Sedangkan orang kaya diminta mengklaim lewat asuransi kesehatan swasta.

"Jadi paket istimewa, yang miskin dibayar negara tapi yg swasta itu dia bayarnya dari asuransi swasta," terangnya.

Namun, BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(*)

Baca Juga: Cek Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU atau Perorangan Berdasar Gaji

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya