BPJS Checking, Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Lengkap dengan Syaratnya

Rabu, 06 Desember 2023 | 10:55
Kompas.com

BPJS Kesehatan

Baca Juga: Kabar Gembira! Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Kalau Nunggak

GridStar.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin seluruh biaya operasi kategori bedah dan non-bedah.

Operasi tersebut masuk dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang terdiri atas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya.

Asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.

"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/07).

Baca Juga: Kabar Gembira! Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Kalau Nunggak

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu.

Kemudian operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.

Sedangkan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut:

Baca Juga:Apakah Obat Herbal Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Syaratnya

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi kecantikan.
  6. Pelayanan mengatasi infertilitas.
  7. Pelayanan meratakan gigi.
  8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan.
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksusl, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
(*)

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com