Syarat Beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:00
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Salah satu jenis kepesertaan dari program BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dilansir dari BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan yang ditujukan untuk peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

Nantinya, iuran per bulan peserta program BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com, (18/5/2022).

Berbeda dengan BPJS Mandiri yang mewajibkan pesertanya membayar iuran perbulan dengan nominal tertentu, BPJS Kesehatan PBI bisa menjadi salah satu alternatif bagi masayarakat yang kurang mampu.

Iqbal memastikan, masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.

Lalu, apa saja syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI?

Berikut adalah syarat menjadi peserta Kesehatan PBI:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (*)

Baca Juga: Pencairan Terkahir, Cek Verifikasi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber BPJS Kesehatan