Cara dan Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Usai Berhenti Bekerja

Jumat, 09 Desember 2022 | 22:00
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Karyawan yang kehilangan pekerjaan baik dengan mengundurkan diri maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa melanjutkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika karyawan langsung bekerja di perusahaan lain, maka bisa melakukan koordinasi dengan HRD dari perusahaan lamanya mengenai urusan pembaruan data BPJS.

Jika perusahaan baru belum menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan harus berpindah ke BPJS perorangan.

BPJS perorangan ini dilakukan untuk karyawan yang memutuskan untuk berwirausaha atau melakukan pekerjaan informal.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan harus melakukan pembayaran secara mandiri setiap bulannya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi karyawan yang baru saja berhenti dari pekerjaannya untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Aplikasi BRImo

Peserta juga harus mengurus BPJS Ketenagakerjaan ini sesegera mungkin setelah berhenti bekerja.

Terlebih jika perserta ingin beralih ke pekerjaan informal, dan juga mencegah tunggakan iuran BPJS yang bisa membengkak. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com