GridStar.ID-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan yang dimaksud sebagai BPJS Kesehatan orang kaya bukanlah berupa kartu atau kelas yang berbeda dari BPJS Kesehatan orang miskin.
Artinya, BPJS Kesehatan yang ada sekarang tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh penduduk Indonesia, baik dari kalangan kaya maupun miskin.
Namun ke depannya, yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan merupakan layanan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) atau disebut paket dasar yang cakupan layanannya terbatas untuk jenis penyakit dasar saja.
"Ada namanya KDK itu seluruh Indonesia, mau kaya atau miskin, muda atau tua, bisa ambil itu. Nah itu gak boleh terlampau tinggi, terlampau luas coveragenya (cakupannya)," ujarnya saat ditemui di Ritz Carlton Pacific Place Jakarta, Selasa (29/11).
Dia tidak merincikan lebih lanjut layanan apa saja yang dicover oleh KDK atau paket dasar BPJS Keseharan tersebut. Yang jelas, KDK ini akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemerintah.
"Paket dasar ini harus yang sesuai dengan kemampuan dari negara. Kalau dia (negara) kasihnya terlalu tinggi, itu pasti akan defisit terus. Sekarang hitung-hitungannya itu cashnya terlalu tinggi," ungkapnya.
Kemudian, dia menambahkan, bagi pengguna BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih dari KDK itu atau disebut paket istimewa, maka tetap bisa mendapatkannya.
Namun bagi orang miskin paket istimewa ini dapat digunakan melalui BPJS Kesehatan karena ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi orang kaya paket istimewa ini hanya bisa digunakan melalui asuransi kesehatan swasta.
Dia mencontohkan, dalam layanan kesehatan penyakit kanker, BPJS hanya menanggung biaya untuk bedah, kemoterapi, dan radioterapi.
Baca Juga: Cicil Iuran, Ini Cara Daftar Rehab BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Layanan ini bisa didapatkan masyarakat dengan BPJS Kesehatan yang KDK atau paket dasar.
Namun untuk layanan lanjutan seperti imunoterapi karena biayanya sangat mahal maka BPJS saat ini tidak menanggungnya.
BPJS Kesehatan orang kaya vs orang miskin
Tapi ke depannya, orang miskin akan bisa menggunakan layanan imunoterapi menggunakan BPJS Kesehatan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Sementara orang kaya jika ingin menggunakan layanan imunoterapi ini akan diminta untuk mengklaim dari asuransi kesehatan swasta.
"Jadi paket istimewa, yang miskin dibayar negara tapi yg swasta itu dia bayarnya dari asuransi swasta," tukasnya.
Kesimpulannya, ke depannya BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Orang miskin bisa menggunakan seluruh layanan kesehatan baik yang masuk dalam KDK atau di luar KDK menggunakan BPJS Kesehatan.
Sementara, orang kaya pun tetap bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan yang dalam cakupan KDK, sedangkan jika ingin layanan di luar KDK maka harus ditanggung oleh asuransi swasta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Orang Kaya Tidak Dibedakan, Begini Penjelasan Menkes".