Cek Ketentuan Denda Telat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Senin, 28 Agustus 2023 | 12:16
dok.istock

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

GridStar.ID - Setiap warga negara Indonesia kini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan bayi yang baru lahir juga diwajibkan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Jika terlambat mendaftarkan, maka bayi tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Tak hanya itu saja, mereka juga akan dikenakan sanksi denda pelayanan dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.

Besaran denda adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.

Selain denda pelayanan, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.

Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.

Untuk syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan bayi tersebut.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Syarat dokumen yang harus dipenuhi yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Baca Juga: Cara Ajukan Antrean Faskes Rujukan Lanjut BPJS Kesehatan via Online

Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama samapi dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.

Syarat yang dibutuhkan yakni kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Selain itu, untuk bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran pun sama seperti dua jenis kepesertaan lain.

Adapun untuk setiap bayi yang didaftarkan di BPJS Kesehatan, keluarga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya