GridStar.ID - Tak perlu cemas, iuran BPJS Kesehatan ternyata bisa dicicil.
Masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa menggunakan program Rehab BPJS Kesehatan.
Program Rehab BPJS Kesehatan ini bisa digunakan peserta untuk membayar tunggakan secara bertahap atau dicicil.
Rehab BPJS Kesehatan merupakan kepanjangan dari Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan.
Program ini bertujuan memberikan pelayanan dan keringanan terhadap peserta yang menunggak BPJS Kesehatan.
Rehab BPJS Kesehatan ini dilaksanakan pada Desember 2021 lalu.
Bagi peserta yang menunggak, maka dapat membuat pilihan berapa kali tunggakan iuran akan dibayarkan dan tetap membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Peserta yang terlambat membayar BPJS Kesehatan akan mengikuti aturan program ini dan kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali usai melunasi kewajibannya.
"Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karna sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus.
Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya," ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Eddy Sulistijianto Hadie dilansir dari Kompas.com.
Adapun syarat mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan adalah peserta bukan termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) yang menunggak selama lebih dari 3 bulan.
Peserta memiliki dan mendaftar di aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Maksimal pembayaran 12 bulan.
Setelah status kepesertaan aktif, seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah dibayar lunas. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Tahap 8 Cair hingga 20 Desember