Ojol Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Besaran Iurannya

Kamis, 08 Desember 2022 | 20:30
Kompas

Aplikasi BPJSTKU

GridStar.ID - Tak hanya pekerja formal yang bekerja di sebuah perusahaan saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi para pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling hingga artis bisa menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja informal ini akan masuk ke dalam golongan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mengikuti beberapa program yang telah tersedia.

Bagi peserta Bukan Penerima Upah bisa mengikuti dua program (JKK dan JKM).

Iuran yang harus dibayar setiap bulannya adalah Rp16.800 dengan perhitungan dasar upah Rp 1 juta.

Sedangkan untuk peserta yang ingin mengikuti tiga program (JKK, JKM dan JHT) maka perlu menambah Rp 20.000 sehingga total yang dibayarkan menjadi Rp 36.800.

Peserta juga bisa menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat.

Pekerja informal bisa melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online dan offline.

Pendaftaran secara offline bisa dilakukan melalui bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, BSU 2022 Bisa Diambil di Kantor Pos Hingga 20 Desember

Sedangkan secara offline, peserta bisa melakukan pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com