Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024 Menurut Presiden Joko Widodo

Rabu, 07 Desember 2022 | 13:32
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Berapa besarnya iuran BPJS Kesehatan tahun 2024?

Berdasarkan perintah dari Presiden Joko Widodo, tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2024 dipastikan tidak akan naik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan inflasi naik biasanya akan diikuti kenaikan premi asuransi.

Namun, secara politik kenaikan premi iuran BPJS Kesehatan mungkin belum dapat diterima.

Iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.

Seperti ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum dari laman resminya via Kontan.co.id:

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Baca Juga: Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan Tak Bisa Didapatkan? Bisa Jadi Ini yang Jadi Penyebabnya

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. (*)

Baca Juga: BPJS Checking: Cara Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan via Web

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kontan

Baca Lainnya