Siswa Korea Utara Dieksekusi Usai Ketahuan Nonton Drama Korea, Ini Alasan Pemerintah Korut Terapkan Aturan

Kamis, 08 Desember 2022 | 09:00
shutterstock

Ilustrasi eksekusi mati

GridStar.ID - Drama Korea telah berhasil memikat penonton dari berbagai negara.

Namun sayangnya tak semua orang bisa menyaksikan drama tersebut dengan bebas.

Pemerintah Korea Utara diketahui telah menerapkan Undang-Undang baru peraturan menonton drama Korea.

Undang-undang baru tersebut telah diterapkan pada Desember 2020 lalu.

Dikutip dari Allkpop, dua dari tiga siswa laki-laki SMA ketahun menonton dan mengunduh drama Korea pada awal Oktober 2022.

Sedangkan satu orang yang lainnya dieksekusi karena membunuh ibu tirinya.

Eksekusi juga telah dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang di kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober 2022.

Menurut pihak berwenang, kedua remaja tersebut ditangkap dengan tuduhan memberikan pertunjukkan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong Un.

Dengan aturan yang diberlakukan, pemerintah akan melakukan eksekusi pada siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik dalam bentuk audio atau visual.

Dikutip dari The New York Times, Kim Jong Un, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, mengatakan bahwa jika gelombang K-pop, film asing, aspek budaya lain tidak dikuasai, akan menghasilkan kekacauan di Korea Utara.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaru Kang Sora, Nonton Can We Be Strangers?

Kim sangat tidak menyukai pengaruh K-drama, video K-pop, dan film Korea Selatan bahkan sampai memerintahkan "pemerintahnya untuk membasmi invasi budaya".

"Bagi Kim Jong Un, invasi budaya dari Korea Selatan telah melampaui tingkat yang dapat ditoleransi,” kata Jiro Ishimaru selaku pemimpin redaksi Asia Press International Jepang.

"Jika ini dibiarkan, dia khawatir rakyatnya akan mulai mempertimbangkan Korea Selatan sebagai Korea alternatif untuk menggantikan Korea Utara," imbuhnya.

Oleh karena itulah pemerintah Korea Utara mengeluarkan undang-undang pemikiran anti-reaksioner pada Desember 2020. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya