Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal, Langkah yang Harus Dilakukan

Rabu, 07 Desember 2022 | 09:45
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan sosial untuk para pekerja.

Tak hanya karyawan, para pekerja informal seperti wirausahawan, freelancer, dan pekerja paruh waktu bisa menjadi pesertanya.

Para pekerja informal ini akan masuk ke dalam Bukan Penerima Upah (BPU).

Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka portal layanan pendaftaran di sini;
  • Lakukan verifikasi data dan masukkan kode captcha, klik “Lanjutkan” dan centang tanda persetujuan;
  • Masukkan data yang diminta, termasuk email dan nomor ponsel, lalu klik “Request OTP” untuk menerima kode OTP;
  • Isi data individu mengenai informasi pekerjaan;
Baca Juga: BPJS Checking: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via SMS

  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya