Perlu Tahu! Ini 7 Alat Kesehatan yang Dijamin BPJS Kesehatan, Ada Kacamata hingga Alat Bantu Dengar

Senin, 05 Desember 2022 | 18:15
dok.TribunBali

Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan tak hanya memberikan layanan kesehatan bagi para pesertanya.

BPJS memberikan jaminan perlindungan agar peserta mendapat manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Selain mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, peserta juga bisa mendapatkan manfaat lain dari BPJS Kesehatan seperti mendapatkan alat kesehatan.

BPJS Kesehatan akan memberikan proses penggantian dana peserta untuk beberapa jenis alat kesehatan.

Ada 7 alat kesehatan yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kacamata, dengan nilai ganti Kelas 3 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 200.000, Kelas 1 Rp 300.000. Kacamata bisa diklaim harus minus Sferis 0,5D, Silindris 0,25D dan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  • Alat bantu dengar, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali dengan indikasi medis.
  • Protesa gigi, dengan nilai ganti maksimal Rp 1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, maksimal Rp 500.000 untuk masing-masing rahang. Proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  • Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, nilai ganti maksimal Rp 2,5 juta. Proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Lewat WA

  • Korset tulang belakang, nilai ganti maksimal Rp 350.000, dengan proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis
  • . Collar neck, nilai ganti maksimal Rp 150.000, proses penggantian paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis.
  • Kruk, nilai ganti maksimal Rp 350.000, proses penggantian paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya