GridStar.ID - BPJS Checking, simak cara mudah cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp saja.
Cara ini bisa digunakan untuk masyarakat yang terdaftar program JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang terdaftar program JKN-KIS wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Saat ini tagihan BPJS Kesehatan kelas I adalah Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu.
Tagihan iuran BPJS Kesehatan ini wajib dibayarkan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya, dilansir dari Kompas.com.
Begini cara cek WhatsApp via Chatbot Chika:
1. Tambahkan nomor Chatbot Chika 08118750400 ke kontak anda
2. Buka aplikasi WhatsApp dengan Chatbot Chika
3. Setelah dibalas, muncul menu layanan BPJS Kesehatan
4. Klik nomor 2 mengakses layanan cek tagihan BPJS Kesehatan
5. Ikuti instruksi yang diberikan Chatbot Chika
6. Masukkan data diri berupa nomor KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir
7. Setelah data diri terisi, muncul informasi mengnai status iuran BPJS Kesehatan
8. Bila tagihan telah dibayar akan keluar status Lunas.(*)
Baca Juga: Jangan Khawatir! Berobat untuk Kesehatan Jiwa Bisa Pakai BPJS