Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dari Biaya Pemakaman hingga Beasiswa

Sabtu, 03 Desember 2022 | 11:31
dok.tribunnews

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin ahli waris dari peserta meninggal dunia.

Apa itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Apa syarat dan ketentuan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Simak informasinya berikut dirangkum dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan dengan manfaat uang tunai yang diberikan pada ahli waris saat meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bentuk manfaat dari Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berupa santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

Manfaat JKM dapat dicairkan saat peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, dan sesuai dengan ketentuan berikut:

1. Santunan berkala, dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-

2. Santunan kematian, sebesar Rp20.000.000,-

3. Biaya pemakaman, sebesar Rp10.000.000,-

4. Beasiswa, untuk maksimal 2 orang anak peserta.

Beasiswa akan diberikan jika peserta memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia BUKAN akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Berikut ketentuan untuk beasiswa pendidikan anak:

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir

a. Diberikan secara berkala setiap tahunnya sesuai dengan tingkat pendidikan anak

1.Pendidikan TK, sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 2 tahun.

2.Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,-/orang/tahun, maksimal 6 tahun.

3.Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

4.Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,-/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

5.Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,-/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

b.Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.

c.Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah (maksimal SD) saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan tetap diberikan saat anak memasuki usia sekolah.

d.Beasiswa berakhir akan diberikan saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau sudah menikah atau telah bekerja.(*)

Baca Juga: Cara Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Download Aplikasi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Baca Lainnya