Mudah! Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Jumat, 02 Desember 2022 | 22:00
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID-Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendaftar secara online maupun offline. Namun sebelumnya, calon peserta perlu menyiapkan beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Karena itu, bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengurusnya dan mendaftar. Lalu apa saja syarat membuat BPJS Kesehatan (persyaratan BPJS Kesehatan)?

Syarat membuat BPJS Kesehatan

Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar secara online melalui aplikasi mobile JKN.

Pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui kanal lain seperti BPJS Kesehatan Care Center 165 atau PANDAWA di nomor 08118165165. Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan hingga Ambulans, Ini Manfaat yang Didapatkan Peserta BPJS Kesehatan

Informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota domisili, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

Untuk cara daftar BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile JKN, Anda bisa melihat di link berikut ini: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Sementara bagi Anda yang ingin daftar BPJS Kesehatan secara offline, bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik (MPP).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri".

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com