Status Kepesertaan BPJS Kesehatan JKN-KIS Dihentikan? Mungkin Dua Alasan Ini Penyebabnya

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:31
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)

Kartu BPJS

GridStar.ID - Masyarakat Indonesia wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan kepesertaan tersebut, akan masyarakat terlindung risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong.

Ada beberapa orang yang ingin berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan karena banyak hal.

Berikut ini 2 alasan seseorang bisa dihentikan dari kepesertaan BPJS Kesehatan JKN-KIS:

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS adalah apabila peserta pergi ke luar negeri.

"Kalau ke luar negeri, pembayaran iuran dihentikan. Sudah diatur dalam regulasi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 37 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.

Namun, selama ia menghentikan kepesertaannya itu, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.

Baca Juga: Pembersihan Karang Gigi Ikut Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya di Sini

Perlu diingat, menghentikan sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Karena sifatnya yang hanya sementara, maka ketika peserta sudah kembali ke Tanah Air, ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan kembali membayar Iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.

Jika iuran sudah dibayar, ia pun akan dianggap sebagai peserta yang aktif dan berhak mendapat manfaat.

2. Meninggal dunia

Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan JKN KIS adalah ketika peserta telah dinyatakan meninggal dunia.

"Semua hal kalau sudah meninggal tak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas, karena sudah di-handle asuransi kredit," ujar Iqbal.

"Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada penagihan lagi," lanjutnya.

Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan:

  • PBI dan PPU Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
Baca Juga: Cuma Pakai Handphone! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

  • Kartu identitas peserta JKN-KIS Mandiri
  • Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS Asli/ fotokopi
  • Kartu Keluarga Bukti pembayaran iuran.
Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, keluarga juga bisa mengurusnya melalui layanan Pandawa (pelayanan administrasi lewat WhatsApp) di nomor 08118165165.

Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB.

Bagi masyarakat yang sudah mengurus kematian anggota keluarganya di BPJS Kesehatan namun masih juga mendapatkan tagihan, Iqbal mengingatkan barangkali masih ada tunggakan iuran yang belum almarhum lunas semasa hidupnya.

"Coba dicek, dipastikan tunggakan iuran sebelum almarhum dilaporkan kematiannya ke BPJS. Itu malah kalau almarhum punya hutang semasa hidupnya, kewajiban ahli waris membayar lho," pungkas Iqbal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul2 Kondisi yang Bisa Hentikan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya