Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 04 Desember 2023 | 11:07
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Beragam upaya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan pelayanannya.

Salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Program Rehab dilatarbelakangi banyaknya keluhan peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, sehingga tak sanggup untuk membayar sekaligus.

Padahal, iuran bulanan JKN-KIS yang tidak dibayar akan berdampak pada status kepesertaan, sehingga menjadi tidak aktif.

Untuk itu, program Rehab BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberi keringanan dan kemudahan kepada peserta yang mengunggak iuran.

Nantinya, peserta bisa memilih berapa kali cicilan yang akan dibayarkan ditambah dengan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Syarat pembayaran Cicilan

Namun, tak semua peserta bisa mendaftar program Rehab ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya:

Baca Juga: Cuma Pakai Handphone! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkahnya:

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.

Artinya, perserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah melunasi tunggahan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

(*)

Tag

Editor : optimization

Sumber Kompas.com