Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign dari Pekerjaan

Rabu, 30 November 2022 | 14:03
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID - Biasanya Karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan akan memiliki BPJS Kesehatan dengan iuran akan ditanggung oleh perusahaan.

Namun pembayaran iuran ini juga akan terhenti jika karyawan telah keluar dari perusahaan.

Status kepesertaan juga akan menjadi non-aktif.

Oleh karena itu kita perlu mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign.

Berikut ini beberapa syarat untuk memindahkan kepesertaan BPJS Perusahaan ke mandiri.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.

Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Berikut ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:

Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Siapkan juga beberapa syarat kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan cara ini:

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com