GridStar.ID - Biasanya Karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan akan memiliki BPJS Kesehatan dengan iuran akan ditanggung oleh perusahaan.
Namun pembayaran iuran ini juga akan terhenti jika karyawan telah keluar dari perusahaan.
Status kepesertaan juga akan menjadi non-aktif.
Oleh karena itu kita perlu mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign.
Berikut ini beberapa syarat untuk memindahkan kepesertaan BPJS Perusahaan ke mandiri.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Berikut ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan; atau
- Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.
Siapkan juga beberapa syarat kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
- Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik menu Ubah Data Peserta.
- Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan)
- Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan. Klik Selanjutnya.
- Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
- Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi. (*)