Cara Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Ini Data yang Harus Disiapkan

Selasa, 29 November 2022 | 20:02
Freepik.com

Jangan Anggap Sepele! Inilah Cara yang Aman untuk Menggendong Bayi yang Masih Berusia 3 Bulan

GridStar.ID - Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya orang dewasa, tetapi anak yang baru lahir pun harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Bantuan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI APBN bisa langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan:

Bayi baru lahir segmen PBI

Syarat pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI antara lain:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
  • Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
Bayi baru lahir segmen PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sendiri Tanpa ke Jamsostek

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha, dengan syarat-syarat berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
  • Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Bayi baru lahir segmen PBPU dan BP (Bukan Pekerja)

Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran dan melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
  • Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
Baca Juga: JKK, JKP, hingga JP, Ini 6 Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan, Beda Manfaat!

Lebih lanjut, jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka persyaratan tersebut dilengkapi dengan:

  • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga atau penanggung
  • Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa dokumen yang dibutuhkan. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya