GridStar.ID - Kris Wu atau yang juga dikenal dengan nama Wu Yifan kini harus menerima hukuman penjara selama 13 tahun.
Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan Beijing.
Pada bulan Agustus lalu, Kris Wu dilaporkan dan telah ditangkap atas dugaan pemerkosaan.Ia kemudian ditahan oleh polisi Beijing.
Pada 25 November waktu setempat, pengadilan Beijing akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Kris Wu dengan 13 tahun penjara tas dua pelanggaran berbeda.
Setelah Setelah penyelidikan, pengadilan distrik Chaoyang memutuskan bahwa Kris Wu bersalah memperkosa tiga wanita antara November dan Desember 2020 dan akan menerima hukuman 11 tahun enam bulan.
Kris Wu juga dijatuhi satu tahun 10 bulan penjara atas kejahatan mengumpulkan orang banyak untuk terlibat dalam seks bebas dalam sebuah insiden dari Juli 2018 di mana dirinya dan lainnya menyerang dua perempuan yang juga mabuk.
Setelah menjalani selama 13 tahun, Kris Wu akan segera dideportasi dari Tiongkok ke Kanada, tempat dirinya dibesarkan.
Kris Wu juga diminta membayar 600 juta yuan atau sekitar Rp 1,3 triliun untuk pelanggaran terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.
Pihak berwenang menyatakan antara tahun 2019 dan 2020, Kris Wu mengindari pajak sebesar 95 juta yuan dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta yuan.
(*)