Cara Pindah Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Pekerja Penerima Upah, Ini Syaratnya

Senin, 28 November 2022 | 19:02
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Sebagian masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Peserta juga bisa mengubah jenis kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri ke Pekerja Penerima Upah jika telah diterima bekerja di sebuah perusahaan.

Seseorang yang baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan bisa menggubah jenis kepesertaan dari BPJS mandiri ke perusahaan secara online.

Dengan mengubah kepesertaan, maka kita tak perlu lagi membayar iuran setiap bulannya.

Cara pindah BPJS mandiri ke PPU Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.

Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.

Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Gampang Banget, Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Shopee

Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Adapun cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat kita bekerja.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

Berikut cara pindah kepesertaan PBPU menjadi peserta PPU:

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com