GridStar.ID -Berapa biaya membuat kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Informasi seputar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan penting diketahui.
Pasalnya, jatah kacamata BPJS 2022 berbeda-beda pada masing-masing kelas peserta.
Plafon kacamata BPJS kelas 1 berbeda dengan alokasi untuk kacamata BPJS kelas 2, demikian juga bagi kacamata BPJS kelas 3.
Terkait hal ini, pertanyaan ini masih kerap bermunculan di kalangan masyarakat.
Berapa plafon kacamata BPJS kelas 1?
Karena itu, artikel ini akan menyajikan informasi seputar biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Plafon kacamata BPJS 2022
Klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan asal sesuai plafon yang disediakan pada masing-masing kelas peserta.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.
Baca Juga:Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Keluar Rumah, Cukup Pakai GoPay, Cek di Sini
Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut perincian biaya kacamata yang ditanggung BPJS untuk setiap kelas kepesertaannya:
Subsidi kacamata BPJS kelas 1: Rp 300.000
Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000
Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000
Perlu diingat, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS.
Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan.
Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata.
Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan.
Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.
Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu.
(*)