GridStar.ID-Bagi sebagian orang awam, mungkin banyak belum mengerti perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apa sebenarnya yang membedakan keduanya?
Banyak orang kerap menganggap bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang sama, dikarenakan namanya yang mirip. Meski ada perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya memiliki kesamaan, yakni sebagai jaminan sosial serta memberlakukan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.
Keduanya juga merupakan lembaga yang dibentuk dari rahim regulasi yang sama, yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Agar lebih memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, simak baik-baik penjelasan masing-masing BPJS berikut ini:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah perubahan dari PT Asuransi Kesehatan atau Askes setelah diimplementasikannya UU Nomor 24 Tahun 2011.
Sesuai namanya, BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang berupa pertanggungan biaya pengobatan.
Cara kerjanya pun hampir mirip dengan asuransi. Peserta akan dikenakan iuran bulanan dengan nominal berbeda. Sederhananya, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dikelola langsung oleh negara.
Produk program BPJS Kesehatan yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ini adalah memberikan perlindungan berupa:
- Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
- Rawat inap
Semakin tinggi kelasnya, semakin lengkap kelas kamar yang akan didapatkan.
Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Baca Juga: Klarifikasi Menkes Soal Polemik BPJS Kesehatan Untuk Orang Kaya
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).
Tugasnya memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja di Indonesia bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan nonformal.
Menurut UU, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS akan mendapatkan empat program perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Secara umum, sebenarnya ada perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang paling mendasar.
1. Tanggal beroperasi
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pertama adalah tanggal beroperasi.
BPJS Kesehatan resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015.
2. Tugas
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dari sisi tugas.
BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali
3. Peserta
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya terletak pada pesertanya.
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Berikut peserta BPJS Kesehatan:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
- Bukan Pekerja (BP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Penerima Upah (PU)
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran Indonesia
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?".