Syarat Klaim JKP Korban PHK BPJS Ketenagakerjaan, Segini Uang Tunai yang Dicairkan

Sabtu, 26 November 2022 | 18:02
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Korban PHK bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan loh.

Bagi peserta yang sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan JKP selama 6 bulan dengan skema 45 persen upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen upah di 3 bulan terakhir.

Seperti apa syarat klaim klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Begini 5 syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI

2. Belum berusia 54 tahun

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.

3. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah JKN BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu 3 bulan, jika lewat masanya maanfaat akan hangus. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek BSU 2022 Tahap 8 BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Cair?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari