Angin Segar, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024, Segini yang Harus Dibayarkan Tiap Golongan

Sabtu, 26 November 2022 | 13:02
dok.iStock

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Angin segar, tarif iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga tahun 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas arahan Presiden Joko Widodo.

Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?

Segini iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan berdasarkan golongannya!

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak membayar iuran alias gratis.

PBI JK ini peserta yang tergolong tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja Penerima Upah PNS/TNI/Polri/Pegawai Pemerintah

Untuk Pekerja Penerima Upah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri iuran PPU sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Skemanya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Untuk PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Skemanya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Bisa Tanpa Aplikasi, Cara Cek Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Melansir dari Kompas.com, iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Veteran

Iuran Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh pemerintah. (*)

Baca Juga: Tidak Pernah Dipakai, Benarkah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya