Apa Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Senin, 29 Januari 2024 | 15:43
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Apa bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Pasalnya, di dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Lantas, apa ya bedanya JHT dan JP? Simak yuk!

1. JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.

Manfatat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: Korban PHK Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya!

Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan?

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

a. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

b. mencapai usia 56 tahun;

c. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

d. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

e. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

f. cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca Juga: Cara Ajukan Klaim Jaminan Pensiun Jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan Telah Meninggal Dunia

2. JP BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus?

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia

b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia

c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi

d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

e. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.

f. Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu.

Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. (*)

Editor : optimization

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya