GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa digunakan untuk membeli rumah loh.
Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah atau KPR.
Skema ini merupakan jenis Manfaat Layanan Tambahan pembiayaan rumah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, ada pula fasilitas lainnya termasuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Lalu apa syarat bisa mendapatkan KPR ya?
a. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
c. Belum memiliki rumah sendiri dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
d. Peserta aktif membayar iuran
e. Mendapat persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlalu dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: Mudah! Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan dengan SMS dan JKN Mobile
KPR diberikan paling banyak senilai Rp500 juta.
Melansir dari Kompas.com, Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian di dalam Pasal 9 tertulis bahwa, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Masih merujuk Pasal 9, begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
a. Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
b. Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
c. Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
e. Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertarik Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ketentuannya"